Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Telisik Peran RJ Lino dalam Pengadaan Tiga QCC di Pelindo II

KPK kembali memeriksa eks Dirut Pelindo II RJ Lino kemarin, Senin (26/4/2021) untuk mendalami perannya dalam pengaturan proses pengadaan tiga buah QCC di perusahaan tersebut.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 27 April 2021  |  14:27 WIB
KPK Telisik Peran RJ Lino dalam Pengadaan Tiga QCC di Pelindo II
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero). Perkara itu menjerat eks Dirut Utama Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Untuk itu, pada Senin (26/4/2021) kemarin KPK pun memeriksa RJ Lino. Dia dikonfirmasi terkait perannya dalam pengaturan proses pengadaan tiga buah QCC di PT Pelindo II.

"Adapun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan diantaranya terkait dengan peran tersangka RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

KPK pun memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan pada 14 April 2021.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK pelindo ii rj lino
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top