Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero). Perkara itu menjerat eks Dirut Utama Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Untuk itu, pada Senin (26/4/2021) kemarin KPK pun memeriksa RJ Lino. Dia dikonfirmasi terkait perannya dalam pengaturan proses pengadaan tiga buah QCC di PT Pelindo II.
"Adapun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan diantaranya terkait dengan peran tersangka RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
KPK pun memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan pada 14 April 2021.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.