Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Resmi Tahan Pria Berkomentar Tak Senonoh atas Musibah KRI Nanggala 402

Selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala-402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.
Pemuda bernisial HH, 24, saat dimintai keterangan akibat komentarnya di akun grup Facebook yang hina TNI dan kru Kapala Selam Nanggala-402./Antara/Istimewa
Pemuda bernisial HH, 24, saat dimintai keterangan akibat komentarnya di akun grup Facebook yang hina TNI dan kru Kapala Selam Nanggala-402./Antara/Istimewa

Bisnis.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan pria bernama Muhammad Jisrah Rahman yang memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Fahroni melalui rilis-nya yang diterima di Kendari, Sabtu (1/5/2021).

Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.

Penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar ("screen shot") terkait komentar-nya di media sosial facebook.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402.

Selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala-402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021).

Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper