Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi warga yang tergabung dalam Lapor Covid-19 mengungkapkan protes terhadap keberadaan banyaknya warga negara asing (WNA) yang melakukan karantina mandiri di apartemen dan hotel di lingkungannya.
Melalui akun Twitternya, @LaporCovid-19, koalisi warga itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi lewat unggahannya pada Kamis (29/4/2021). Akun tersebut menyebutkan bahwa banyak WNA yang melakukan karantina di hotel dan apartemen secara bebas.
"Bobrok sekali karantina WNA di Indonesia. Ini beberapa yang terungkap di Oakwood Apartment PIK, mereka bebas berenang dan keluar," tulisnya.
Dalam unggahan, mereka menunjukkan sejumlah akun orang asing yang menceritakan pengalaman karantinanya di Jakarta sebelum berlibur ke Bali. Alih-alih mengisolasi diri di dalam kamar, para WNA disebut dengan bebas keluar masuk apartemen, bahkan berenang dan pergi ke mal.
?PEMERINTAH LALAI?
— LaporCovid-19 (@LaporCovid) April 29, 2021
Mana keseriusan Pemerintah tangani pandemi?@BudiGSadikin @jokowi @lawancovid19_id @KemenkesRI @BNPB_Indonesia pic.twitter.com/C6zJRvR7wQ
"Mereka para WNA terang-terangan menjual jasa karantina yang bebas seperti itu. Kebanyakan di akhir caption, menawarkan karantina bebas," tulis akun LaporCovid-19.
Hingga berita ini dituliskan, Bisnis berusaha menghubungi pihak Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk meminta keterangan terkait laporan koalisi warga tersebut. Namun, sejumlah narasumber dari otoritas berwenang itu belum juga merespons.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang datang ke Indonesia melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
WNA melakukan karantina di tempat akomodasi dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, WNA tidak bisa bebas masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.