Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Bebas Keluar saat Karantina, Koalisi Warga: Mana Keseriusan Pemerintah?

Koalisi warga itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi pasalnya ada banyak WNA yang bebas berjalan-jalan kendati sedang dalam masa karantina.
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi warga yang tergabung dalam Lapor Covid-19 mengungkapkan protes terhadap keberadaan banyaknya warga negara asing (WNA) yang melakukan karantina mandiri di apartemen dan hotel di lingkungannya.

Melalui akun Twitternya, @LaporCovid-19, koalisi warga itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi lewat unggahannya pada Kamis (29/4/2021). Akun tersebut menyebutkan bahwa banyak WNA yang melakukan karantina di hotel dan apartemen secara bebas.

"Bobrok sekali karantina WNA di Indonesia. Ini beberapa yang terungkap di Oakwood Apartment PIK, mereka bebas berenang dan keluar," tulisnya.

Dalam unggahan, mereka menunjukkan sejumlah akun orang asing yang menceritakan pengalaman karantinanya di Jakarta sebelum berlibur ke Bali. Alih-alih mengisolasi diri di dalam kamar, para WNA disebut dengan bebas keluar masuk apartemen, bahkan berenang dan pergi ke mal.

"Mereka para WNA terang-terangan menjual jasa karantina yang bebas seperti itu. Kebanyakan di akhir caption, menawarkan karantina bebas," tulis akun LaporCovid-19.

Hingga berita ini dituliskan, Bisnis berusaha menghubungi pihak Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk meminta keterangan terkait laporan koalisi warga tersebut. Namun, sejumlah narasumber dari otoritas berwenang itu belum juga merespons.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang datang ke Indonesia melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

WNA melakukan karantina di tempat akomodasi dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, WNA tidak bisa bebas masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper