Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari India yang mengunakan jasa mafia karantina untuk lolos dari proses karantina saat masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua WNA asal India tersebut berinisial MS dan SR.
Menurut Yusri, dua WN India itu ditangkap pada Rabu 28 April 2021 di lokasi yang berbeda. Satu ditangkap di rumah keluarga, satu lagi ditangkap di Hotel Holiday Inn.
"Satu diamankan di kediaman keluarganya. Satu lagi ternyata di Hotel Holiday Inn," kata Yusri, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta telah mengamankan lima dari tujuh orang India yang masuk ke Indonesia tanpa proses karantina.
Kelima warga negara India itu berinisial SR, CM, KM, PN dan SD.
Polda Metro Jaya menyebut tersangka baru praktik mafia yang meloloskan WNI dari luar negeri tanpa melalui proses karantina punya peran besar karena memahami seluk beluk proses dokumentasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).
"Satu tersangka lagi inisial GC. Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Yusri menjelaskan pihak kepolisian telah mengungkap praktik mafia untuk membuat WNI yang pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina. Sindikat tersebut mematok tarif Rp6,5 juta per orang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga anggota sindikat yang berinisial S, RW dan GC, serta pengguna jasanya yang berinisial JD.
Dari Rp6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp4 juta.
Adapun, perannya yakni mengurus dokumen tahapan pertama JD mengenai administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan lokasi karantina di hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
GC juga ikut mengurus proses dokumen tahap kedua tersebut yakni mengantar JD ke hotel rujukan karantina.
"Nah pada saat hotel mana, ini peran GC, data orang JD ini misalnya rujukan hotel A dari pemerintah tetapi data saja, orangnya tidak masuk. Setelah dia dapat Rp4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka S, RW dan GC serta JD tidak ditahan oleh polisi karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara.