Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin

Tak hanya menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI pada hari yang sama, Rabu (28/4/2021).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

"Hari ini tim untuk penyidik KPK melakukan geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (28/4/2021).

Penggeledahan ini terkait suap penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik bernama Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/4/2021).

"Benar, hari ini (28/4/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper