Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi jadi tersangka tindak pidana terorisme usai ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa Tim Densus 88 Antiteror sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Bahkan, kata Ramadhan, Munarman telah menjadi tersangka sebelum ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021 kemarin.
"Sudah, dia sudah jadi tersangka sebelum dia itu ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman diduga telah menyembunyikan informasi, mengarahkan sekaligus menginisiasi gerakan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS Indonesia.
"Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali ya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Satuan Densus 88 Antiteror di Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
Mantan Sekretaris Umum FPI ini diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.