Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) sebagai kuasa hukum Munarman menyampaikan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu tidak pernah menerima surat panggilan apapun sebelum akhirnya ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
“Bahwa klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut,” kata perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2021).
Lebih lanjut, Taktis menilai perlakuan diskriminatif juga dialami Munarman yaitu kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri karena ancaman pidana yang dituduhkan di atas 5 tahun.
Yang terjadi, sambungnya, taktis sebagai kuasa hukum, merasa kesulitan untuk menemui kliennya tersebut.
Selain itu, terkait tuduhan terafiliasi dengan ISIS, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya dan FPI sejak awal telah membantahnya karena menilai tindakan ISIS tidak sesuai dengan apa yang diyakininya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengemukakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memiliki alat bukti bahwa Munarman terlibat dengan jaringan teroris tersebut.
"Jadi dia ditangkap di wilayah Tangerang Selatan terkait jaringan ISIS ya," kata Hengky, Selasa (27/4/2021).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Munarman terkait dengan jaringan teroris JAD Makassar dan JAD Jakarta.
Penangkapan Munarman, kata Ramadhan, adalah pengembangan dari kasus terorisme sebelumnya yang telah diungkap Polri di wilayah Makassar dan Jakarta.
"Jadi setelah mengembangkan kasus terorisme di Makassar dan Jakarta kemarin, akhirnya dia ini (Munarman) ditangkap ya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia. Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.