Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Minta Polri Segera Umumkan Status Munarman

Polisi diyakini sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menangkap Munarman.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara/HO-Polda Metro Jaya
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara/HO-Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Anggota Jazilul Fawaid meminta polisi segera mengumumkan secara resmi status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman.

Menurutnya, polisi harus memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum.

"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Politisi PKB itu menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah atau polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun. Dia meyakini polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menangkap Munarman.

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Anggota Komisi III DPR.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan komisinya akan mengikuti kasus yang menjerat Munarman secara seksama.

Dia mengaku masih menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian saat ini dan menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap langkah penangkapan Munarman yang telah dilakukan oleh polisi.

"Soal upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini, yakni terkait apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dokumen tertulis," katanya.

Kendati demikian Arsul mengingatkan bahwa Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan polisi melalui ranah praperadilan.

Seperti diberitakan sebelumnyam Munarman ditangkap Satuan Densus 88 Antiteror di Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Mantan Sekretaris Umum FPI ini diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper