Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tengah melakukan penggeledahan di lokasi bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.
Penggeledahan di bekas markas FPI dilakukan usai tim Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Munarman ditangkap pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.
"Saat ini Tim Densus 88 Antiteror sedang lakukan penggeledahan di daerah Petamburan," kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Selain melakukan penggeledahan di bekas markas FPI, Densus 88 juga menggeledah kediaman pribadi Munarman.
Baca Juga
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Tim Densus 88 Antiteror terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme tersebut.
"Sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.
Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.