Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik pun mulai memeriksa direksi dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin).
Lembaga antikorupsi memeriksa Direktur Bank Panin Marlina Gunawan. Marlina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Chief of Finance Officer Bank Panin.
Dari Marlina, tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat menggeledah kantor pusat Bank Panin beberapa waktu lalu.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan laman resmi Bank Panin, Marlina menjabat sebagai Direktur sejak 26 Juni 2020 atau pada saat RUPS tahunan perseroan.
Baca Juga
Marlina bergabung dengan Bank Panin sejak awal 1990-an dan sempat mengisi posisi sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan sejak tahun 1998.
Diketahui, KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani