Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube

20 video Jozeph Paul Zhang diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SARA.
Jozeph Paul Zhang - Antara
Jozeph Paul Zhang - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan takedown terhadap 20 video yang diunggah buronan Jozeph Paul Zhang ke akun Youtube pribadinya.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut 20 video tersebut diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SARA yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.

"Kominfo telah melakukan takedown pada 20 video konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk satu konten berjudul Puasa Lalim Islam di akun milik Jozeph ini," kata Dedy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dia menyebut pada19 April 2021 ada sekitar tujuh konten video milik buronan Jozeph Paul Zhang yang telah di-takedown, kemudian pada hari ini 20 April 2021 ada 13 konten video yang di-takedown.

"Jadi langkah takedown yang telah ditempuh oleh Kementerian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96," jelasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka perkara tindak pidana penistaan agama melalui media daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dilakukan tanpa memeriksa Youtuber tersebut sebagai terlapor. Pasalnya, Jozeph Paul Zhang hingga kini masih menjadi buronan Kepolisian.

Kendati demikian, menurut Rusdi, pemeriksaan beberapa saksi ahli dalam perkara tersebut sudah cukup bagi tim penyidik Bareskrim Polri untuk menetapkan Jozeph Paul Zhang jadi tersangka.

"Jadi setelah kemarin Senin 19 April 2021, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya JPZ telah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama," kata Rusdi, Selasa (20/4/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memburu tersangka Jozeph Paul Zhang di Jerman. "Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran ya," jelasnya.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Sementara itu, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Pernyataan itu disampaikannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper