Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka perkara tindak pidana penistaan agama melalui media daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dilakukan tanpa memeriksa Youtuber tersebut sebagai terlapor. Pasalnya, Jozeph Paul Zhang hingga kini masih menjadi buronan Kepolisian.
Kendati demikian, menurut Rusdi, pemeriksaan beberapa saksi ahli dalam perkara tersebut sudah cukup bagi tim penyidik Bareskrim Polri untuk menetapkan Jozeph Paul Zhang jadi tersangka.
"Jadi setelah kemarin Senin 19 April 2021, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya JPZ telah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama," kata Rusdi, Selasa (20/4/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memburu tersangka Jozeph Paul Zhang di Jerman.
"Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran ya," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polri menggandeng Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP 0253/IV/2020/ Bareskrim Polri tanggal 17 April 2021 serta menangkap Youtuber Jozeph Paul Zhang di Jerman.
"Jadi setelah kami deteksi, yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata Rusdi, Senin (19/4/2021).
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Sementara itu, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Pernyataan itu disampaikannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.