Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang nekat mudik selama masa pelarangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Inmendagri No 9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Pada poin keempat belas, Inpres Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati maupun wali kota untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan jelang Idulfitri.
Kepala daerah diinstruksikan menggelar sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
"Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito seperti dikutip dari Inmendagri tersebut.
Selain itu, Mendagri memerintahkan agar pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, wajib menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam.
Adapun, biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi dan kabupaten maupun kota.
Selain itu, Tito Karnavian juga menginstruksikan agar perlaku perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kepala daerah dalam Inmendagri tersebut dapat mengeluarkan kebijakan dalam memperlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadan dan jelang Idulfitri.
Daerah dapat menindaklanjuti penerbitan kebijakan itu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Sebelumnya, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April - 3 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia.
Seluruhnya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.