Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang 2024, kekuatan politik di Tanah Air akan melakukan konsolidasi juga mengupayakan koalisi. Bagaimana dengan partai politik Islam, perlukah sesama parpol Islam berkoalisi?
Selain membangun soliditas antarsesama partai politik bernuansa Islam, koalisi partai Islam juga dapat membawa semangat nilai-nilai universal dalam Islam.
Demikian disampaikan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie kepada Antara.
"Bisa saja partai politik di luar parpol Islam diajak kerja sama dalam urusan mendesain kebijakan publik yang mendorong keadilan, persamaan dan kemanusiaan," kata Tholabi, Senin (19/4/2021).
Tholabi menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, koalisi itu dibaca dalam konteks politik hukum Islam. Artinya, bagaimana koalisi ini mendesain kebijakan publik (produk legislasi) yang didasari semangat Islam atau hukum Islam.
Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu, semangat Islam itu tidak hanya direpresentasikan dengan produk hukum yang bernafas Islam. Produk hukum lainnya juga sangat mungkin disemangati nilai-nilai universal dalam Islam.
Kata dia, sejauh mana koalisi ini nantinya terbentuk, tentu kembali pada inisiator koalisi di partai Islam. Termasuk, ujarnya, bagaimana dalam merajut komunikasi, menyamakan nilai perjuangan satu dengan lainnnya.
Menurut dia, tanpa ikatan koalisi antarpartai Islam, dalam kenyataannya kerja sama politik dalam pembentukan kebijakan publik yang bernuansa norma hukum Islam secara alamiah tetap bisa terbentuk.
"Seperti saat menanggapi lampiran PP No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras, fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak, padahal tidak ada ikatan kerja sama politik," urai Tholabi.
Menurut Tholabi secara teoritis jika kerja sama politik terajut maka akan memudahkan penyusunan kebijakan hukum yang bernuansa Islam melalui DPR.
"Teorinya, jika kerja sama politik antarpartai Islam terajut maka akan memberi dampak signifikan dalam penyusunan legislasi yang dilandasi spirit Islam atau hukum Islam," ujar Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia tersebut.
Tholabi menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.