Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Bahan Pokok Melonjak, KPPU Pantau Distribusi di 6 Daerah

Pemantauan itu bertujuan untuk mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor penyediaan bahan kebutuhan pokok.
Penjual melayani pembeli telur di pasar Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/5). /Antara
Penjual melayani pembeli telur di pasar Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/5). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan bahwa pemantauan itu bertujuan untuk mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut.

Secara umum, KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.

Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 sampai 30 persen.

"Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca atau iklim musiman terkait masa panen; kendala pasokan terkait logistik; dan faktor jalur distribusi yang panjang,” ujarnya Taufik, Sabtu (17/4/2021).

Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.

“Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan. Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU,” tambahnya.

Menurutnya, KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan.

KPPU, katanya, mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper