Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Serang Larang Rumah Makan Buka Siang Hari, PBNU: Tak Tepat

Sebelumnya, kritik atak keputusan Pemerintah Kota Serang, Banten, juga disampaikan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman.
Lambang Nahdlatul Ulama (NU)/Istimewa
Lambang Nahdlatul Ulama (NU)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang operasional restoran, cafe, warung nasi, dan sejenisnya pada siang hari, saat Ramadan kembali mendapatkan sorotan.

Kali ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik kebijakan pemkot tersebut. Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyayangkan keputusan tersebut.

"Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu. Dia menjelaskan bahwa makna puasa yakni pengendalian diri.

Oleh karena itu, umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi. "Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.

Helmy menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadan ini. Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Dia berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Helmy menilai banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini, misalnya dengan operasional tetap dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tanpa menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.

Sebelumnya, kritik juga disampaikan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman. Dia menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.

Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper