Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah daerah yang melarang restoran dan rumah makan berjualan pada siang hari dinilai berlebihan. Larangan itu membatasi akses masyarakat yang tidak puasa dan yang berbisnis rumah makan.
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman mengatakan larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurutnya, hal ini membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/4/2021).
Abdul Rochman yang biasa disapa Adung menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.