Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Targetkan 89 Kasus Mafia Tanah Tuntas pada Akhir Tahun Ini

Polri bakal menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menuntaskan kasus mafia tanah tersebut dan akan tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp39.5 miliar, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2021)/Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp39.5 miliar, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2021)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menargetkan penunatasan 89 kasus yang berkaitan dengan mafia tanah pada tahun ini. Hal itu dapat diwujudkan dengan dukungan sejumlah pihak terkait. 

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya bakal menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk tuntaskan kasus mafia tanah tersebut. Menurut Andi, seluruh pemangku kepentingan itu akan tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polri.

"Target Polri dan Kementerian ATR/BPN adalah menuntaskan 89 kasus pada tahun 2021 ini," tutur Andi, Rabu (14/4/2021).

Menurut Andi, dari 89 kasus mafia tanah yang jadi target Polri tahun ini, sekitar 37 kasus di antaranya sudah selesai karena masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sementara 52 kasus sisanya, kata Andi, akan dituntaskan secepatnya.

"Kami akan bekerja secara professional dan menuntaskan kasus ini," katanya.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan A Djalil menilai kerja sama dengan Polri menjadi langkah penting dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus maifa tanah. 

"Kami mencoba menyelesaikan secara sistematik. Kementerian ATR/BPN coba selesaikan di hulu yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah. Dengan begitu, ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi sengketa karena semua tanah sudah jelas identitasnya," kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Sofyan mengatakan rumitnya persoalan pertanahan bisa terjadi karena tanah yang tidak dikuasai dibuat surat palsu. Dalam pengusutan masalah tersebut, kata dia, beban yang terberat ada di Kepolisian.

"Dengan kerja sama yang baik antara kami dengan Polri sekarang sangat membantu, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah yang sudah ratusan kasus kita selesaikan," kata Menteri ATR itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper