Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat ke PN Jakpus, Kepengurusan Era SBY Terseret

Kubu KLB Deli Serdang menggugat AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil Kongres 2020 dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 5 April 2021.

Merujuk situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Nama-nama tersebut merupakan mantan ketua DPC Demokrat di sejumlah wilayah. La Moane Sabara dan Ajrin Duwila diketahui pernah hadir dalam konferensi pers di rumah Kepala Staf Presiden Moeldoko pada 11 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, mereka berbicara mengkritik kepengurusan Ketua Umum Demokrat AHY.

"Tergugat satu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025. Dua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020," demikian tertulis dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dilihat pada Rabu (14/4/2021).

DPP Demokrat periode 2020-2025 adalah kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan DPP Demokrat periode 2015-2020 ialah kepengurusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kini menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Tertera nama Yustian Dewi Widiastuti sebagai kuasa hukum penggugat.

Dalam provisi, penggugat meminta majelis hakim melarang tergugat I, yakni DPP Demokrat kepengurusan AHY untuk melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat.

"Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang," demikian tertulis dalam petitum provisi.

Adapun dalam pokok perkara, penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penguggat.

Penggugat pun meminta hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 undang-undang. Dalam situs resmi PN Jakpus, tak tertulis jelas undang-undang apa yang dimaksud.

Namun, yang dimaksud kemungkinan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 15 UU tersebut menyatakan sebagai berikut.

1. Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
2. Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
3. Anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper