Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi saling gugat di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terus berlangsung.
Hari ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Baca Juga
Gugatan baru ini diajukan usai Partai Demokrat kubu AHY mencabut gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Hanya saja, gugatan baru dari kubu AHY tak mencantumkan Yasonna Laoly sebagai pihak yang turut tergugat. Pencoretan nama Yasonna itu dilakukan karena dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang.
"Tapi, hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB," kata Koordinator Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob dilansir dari Tempo, Selasa (23/4/2021).
Dalam gugatan baru ini, ada 12 orang yang digugat. Adapun 10 di antaranya sama dengan pihak tergugat sebelumnya, sementara dua lainnya merupakan nama baru yang belum disebutkan identitasnya.
Para tergugat sebelumnya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang sebelumnya menjadi pihak turut tergugat, tidak lagi masuk dalam gugatan baru ini.
"Kami keluarkan Menkumham (dari gugatan), tapi kami tambah lagi dengan beberapa orang yang termasuk pihak tergugat baru. Yang jelas yang baru itu, yang sekarang selalu bilang Jubir Demokrat. Itu salah satunya," ujar Mehbob.
Mehbob juga enggan merinci poin gugatan baru mereka. "Nanti di gugatan ada. Yang jelas salah satunya meminta perbuatan mereka agar dihukum karena mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.