Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menjerat bekas tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Baca Juga
Syaratnya, lembaga antikorupsi harus menemukan bukti-bukti baru dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan Itjih lantaran perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Tetapi yang perlu kami tegaskan sebenarnya begini bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
SP3 tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin pada 16 Juli 2020.
Dalam putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ada perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal," ujar Ghufron.
Dia menyatakan jika lembaganya menemukan bukti-bukti baru dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul dan Itjih dan tidak terkait lagi dengan perkara Syafruddin, maka terbuka untuk diproses hukum kembali.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih pada 31 Maret 2021. Padahal audit BPK menyatakan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun