Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Jaksa, Kasus MeMiles Gugur Terdakwa Bebas

Penolakan kasasi ini berimbas pada dibebaskannya bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa terkait perkara investasi bodong MeMiles yang sempat booming pada 2019.

Penolakan kasasi ini berimbas pada dibebaskannya bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dari statusnya sebagai  terdakwa.  

Dikutip dari Solopos.com, hakim menilai Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih.

Kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada tahun 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp750 miliar lebih dengan meng-endorse artis. 

Berapa di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. 

Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor. Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. 

"Tolak," demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Solopos
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper