Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Badriah Tampil di Acara MeMiles, tapi Tolak Jadi Member

Penyanyi dangdut Siti Badriah menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus MeMiles karena hanya mengisi acara yang digelar aplikasi milik PT Kam and Kam itu.

Bisnis.com, SURABAYA - Penyanyi dangdut Siti Badriah menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus MeMiles karena hanya mengisi acara yang digelar aplikasi milik PT Kam and Kam itu.

"Saya hanya sebagai pengisi acara. Tidak pernah dapat reward apapun," kata pelantun lagu "Lagi Syantik" itu usai diperiksa di gedung Ditreskimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin.

Penyanyi yang akrab disapa Sibad itu diperiksa penyidik sekitar satu setengah jam dan dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait keterlibatannya di investasi yang menyeret beberapa nama figur publik tersebut.

Sibad mengaku pernah ditawari promosi oleh MeMiles, namun dirinya menolak.

"Promosi segala macam, semua orang pasti ditawarin. Tapi intinya saya hanya murni sebagai pengisi cara, tidak dapat reward," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran Sibad dalam kasus ini hanya sebagai pengisi acara di salah satu acara yang digelar MeMiles.

"Ternyata peran saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member dari ‘MeMiles’ tapi tidak mengiyakan," kata perwira menengah tersebut.

Sementara, dalam kasus itu polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dalam kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper