Bisnis.com, JAKARTA – Demi mendukung Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi, pemerintah menggencarkan vaksinasi virus Corona atau Covid-19 kepada guru dan tenaga pendidikan, termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Adapun, pelaksanaan vaksinasi di Balikpapan disaksikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (6/4/2021), di Dome Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada 2.600 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sementara itu, pada pelaksanaan vaksinasi kemarin, jumlah penerima vaksin bertambah 1.000 orang sehingga totalnya 3.600 PTK.
“Kami berharap, kedatangan Mendikbud bisa mendorong bertambahnya pengiriman dosis vaksin. Dengan demikian, semakin banyak PTK yang divaksinasi dan rencana PTM terbatas bisa dilaksanakan segera,” ujar Rizal mengutip keterangan resmi Kemendikbud, Rabu (7/4/2021).
Sebanyak 1.000 PTK yang divaksinasi dosis pertama hari ini mencakup PTK jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Dasar (SD). 50 di antaranya adalah PTK Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait PTM terbatas, Wali Kota Balikpapan juga menyampaikan bahwa sejak Desember tahun 2020, Pemkot Balikpapan telah melakukan uji coba PTM di 70 sekolah.
Baca Juga
“Sebenarnya [untuk PTM terbatas] kita sudah siap, tinggal jumlah gurunya yang harus lebih banyak divaksinasi,” ujarnya.
Langkah pemerintah kota Balikpapan diapresiasi Mendikbud Nadiem dan menyebut pemberian vaksinasi bagi PTK jenjang PAUD, TK, SLB dan SD sangatlah tepat.
“Sebab, murid-murid jenjang tersebutlah yang paling sulit melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi,” ujar Mendikbud Nadiem pada acara vaksinasi massal tersebut.
Nadiem menegaskan jika seluruh guru dan tenaga pendidik sudah menerima vaksin diharapkan kegiatan belajar tatap muka bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu Juli mendatang.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diumumkan Selasa (30/3/2021) lalu, menyatakan bahwa setelah PTK di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.