Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (6/4/2021).
Ajay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Selasa (6/04/2021) Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Dengan demikian, ucap Ali, penahanan Ajay menjadi kewenangan PN Tipikor selama proses persidangan. Dia bakal ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Ajay bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay. Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Seperti diketahui, KPK menangkap Ajay M Priatna (Wali Kota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi, Jumat (27/11/2020).
Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.
Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,66 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.
Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.