Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Perpres Ini Segera Ditandatangani

Kementerian/lembaga sudah membubuhkan tanda paraf pada beleid tersebut. Saat ini aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden.
Ilustrasi - Petugas kader kesehatan desa menimbang balita di Posyandu Desa Danupayan, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020)./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi - Petugas kader kesehatan desa menimbang balita di Posyandu Desa Danupayan, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak agar Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting bisa segera ditandatangani.

Terkait stunting, pemerintah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.

Saat rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan dukungan penuh kepada Kepala BKKBN sebagai koordinator pelaksanaan program penurunan stunting di Indonesia.

Dia mendesak BKKBN terus berkoodinasi dengan Sekretariat Negara agar Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting segera diterbitkan.

"Berarti posisinya Perpres tingal menunggu tanda tangan presiden ya, sudah ada kabar kira-kira kapan, Pak?" tanya Ninik, sapaan Nihayatul Wafiroh, kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Gedung Parlemen, Jakarta dikutip laman DPR, Rabu (7/4/2021).

Menanggapi hal itu, Hasto menjelaskan bahwa kementerian/lembaga sudah membubuhkan tanda paraf pada beleid tersebut. Saat ini aturan itu tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Diakui Hasto bahwa regulasi ini belum ada kepastian kapan diterbitkan. Namun, ujarnya, tahap krusial dengan kementerian lembaga sudah dilalui.

Sementara itu, Komisi IX juga mendesak BKKBN segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera merealisasikan anggaran program penurunan stunting untuk tahun anggaran ini.

Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, BKKBN juga didesak melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Terus melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan petugas lapangan yang terlibat dalam program ini. Peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk organisasi dan komunitas keagamaan juga harus dilibatkan. Juga melaksanakan kampanye literasi penanganan stunting secara nasional agar target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 dapat terpenuhi," kata Ninik.

BKKBN juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya revitalisasi posyandu.

Hal itu diperlukan guna mengoptimalkan peran posyandu sebagai salah satu instrumen dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Lebih lanjut, Komisi IX mendukung BKKBN melaksanakan program Pendataan Keluarga (PK21) sesuai dengan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Diingatkan agar pendataan tersebut tidak mengesampingkan metode penyelenggaraan dan pengukuran sehingga validitas dan reabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper