Bisnis.com, JAKARTA - Personel Polda Metro Jaya menemukan satu senjata lagi jenis airgun saat menggeledah rumah MFA yang kini berstatus tersangka lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Jakarta Timur.
"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi airgun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Dengan ditemukan airgun tersebut total ada dua pucuk airgun diamankan polisi dari tangan MFA.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui asal senjata tersebut.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman, karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," katanya.
Yusri mengatakan, bahwa kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Baca Juga
Adapun, yang bersangkutan dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berpelat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian, kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya.