Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut. "TK diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (5/4/2021).
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung kembali memeriksa pemilik Pasific Place tersebut yaitu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari semua fakta hukum terkait kasus tindak pidana korupsi Asabri.
"Diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Sebelumnya, Tan Kian sudah tiga kali diperiksa tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi PT Asabri. Panggilan pertama Tan Kian tercatat pada hari Rabu 10 Februari 2021.
Panggilan keduanya tercatat pada Selasa 23 Februari 2021, sedangkan yang ketiga pada 8 Maret 2021. Hingga panggilan keempat, Tan Kian masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi perusahaan asuransi wajib tersebut.
Baca Juga
Pada pertengahan Maret 2021, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup adanya hubungan bisnis antara Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami bisnis yang dilakukan antara keduanya. Jika ada perbuatan melawan hukum, kata Febrie, tim penyidik Kejagung bakal langsung menyeret Tan Kian dalam kasus korupsi Asabri.