Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Ada Aset Asabri di Tangan Tan Kian

Pihaknya juga kini tengah mendalami perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta ada sejumlah aset Asabri yang sampai saat ini masih dikuasai oleh pemilik Mal Pasific Place Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk mengidentifikasi aset tersebut agar bisa segera disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Jadi, memang ada aset terkait Asabri yang ada di tangan Tan Kian ya, tim penyidik masih berupaya mengindentifikasi aset tersebut," tuturnya, Selasa (23/3/2021).

Pihaknya juga kini tengah mendalami perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Memang dalam beberapa kali pemeriksaan Tan Kian itu, masih sebatas kerja sama. Masih didalami perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan seluruh aset tersangka korupsi PT Asabri yang disita belum menutupi separuh dari kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan, bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

Sementara, hitungan kerugian negara yang pasti terkait kasus korupsi PT Asabri, kata Ali, penyidik Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang dari hitungan sementara penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi total nilai kerugian negara yang fix itu dari BPK ya, kemarin kan baru hitungam sementara penyidik," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, menurut Ali, penyidik Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. Namun, Ali menjelaskan seluruh aset yang sudah disita tersebut nilainya belum mencapai separuh dari kerugian negara versi penyidik Kejagung yaitu Rp23,71 triliun.

"Kalau dulu kan sudah diumumkan bahwa dugaan kerugian negara itu Rp23,71 triliun. Nah, ini aset mereka (tersangka) separuh dari angka itu saja belum ada. Masih jauh," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper