Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau pulang kampung pada Lebaran tahun ini untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19.
"Nanti Hari Senin [5/4/2021] kami bahas tentang aturan mudik," katanya di Solo seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Putra pertama Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan soal kemungkinan diperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya. Aturan itu, kata dia, akan dipertegas pada rapat yang digelar awal pekan depan.
Meski demikian, ujar Gibran, apapun yang menjadi keputusan pemerintah daerah harus bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Pokoknya kami ingin yang sekarang grafiknya mulai landai, zona merah sudah hilang. Kami tidak mau gara-gara mudik nanti [jumlah kasus positif] naik lagi," imbuhnya.
Gibran mengatakan jika muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Solo, maka pemerintah harus mulai penanganan dari nol.
Baca Juga
"Ini vaksinasinya sudah berhasil kok, yang pasti ASN dilarang mudik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pemerintah daerah segera melakukan sejumlah persiapan terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Tidak ada mudik ini kan kebijakan dari pusat, jadi kami akan menyiapkan tidak ada mudik, namun kami selalu siaga," ucap Ganjar.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan.
"Namun kami selalu siaga, mudah-mudahan minggu ini kami bisa segera rapat dengan Jakarta, dengan Forkopimda [Forum Komunikasi Pimpinan Daerah] untuk menyiapkan langkah-langkah," katanya.
Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian pergerakan ke luar daerah atau mudik bagi orang tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.