Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Nekat! PNS Dilarang Keluar Kota Saat Libur Paskah 1-4 April

Larangan PNS keluar kota tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.

Besok, Jumat (2/4/2021) akan diperingati sebagai hari kenaikan Isa Almasih sehingga menjadi hari libur nasional. Hari libur ini bertepatan dengan hari jumat yang dimana bisa dikatakan esok hari sampai minggu adalah long weekend untuk para pekerja di kota – kota besar.

Dilansir dari situs Menpan.go.id, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku tidak hanya untuk AS, tetapi juga keluarganya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021).

Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alesan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

"Selain dari kedua pengecualian tersebut, ASN dilarang untuk berpergian keluar kota disaat long weekend ini," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper