Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada pengecualian pergerakan ke luar daerah atau mudik bagi orang tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.
“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengecualian bagi larangan mudik akan dikoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19.
“Secara rinci akan segera kami laporkan, tetapi intinya yang diizinkan bepergian hanya orang yang sehat,” ujar Budi.
Pihaknya bersama Satgas juga telah menyiapkan perubahan aturan tentang persyaratan perjalanan untuk sektor transportasi darat, udara dan laut.
“Ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur menyangkut masalah teknis untuk pembatasan perjalanan karena tidak semua dikatakan dilarang mudik namun ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas yang harus diakomodasi," jelasnya.