Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan Divisi Propam Polri bakal memantau perkembangan perkara tersebut hingga tuntas dan para pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Mabes Polri akan memonitor penanganan kasus ini di Polda Jawa Timur," tuturnya, Rabu (31/3).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum wartawan Tempo Nurhadi, Ade Wahyudin sudah melaporkan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dua oknum Polisi ke Divisi Propam Polri pada hari Selasa 30 Maret 2021.
"Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota Polisi, tetapi dari segi pelanggaran etiknya. Kalau dari kronologi, sejauh ini memang ada dua oknum yang diketahui, tapi sebenarnya lebih dari itu," katanya.
Ade juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak melindungi saksi dan korban dalam perkara penganiayaan itu, sehingga tidak ada intimidasi berikutnya.
"LPSK juga akan turun tangan untuk melindungi para korban dan saksi kunci dalam kasus ini. Lalu kita juga akan mendorong Ombudsman bergerak menangani kasus ini, karena yang melakukan hal ini adalah pejabat publik," ujarnya.