Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa setelah 5 April 2021, kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperketat.
Adapun, PPKM Mikro tahap 4 per 23 Maret - 5 April berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan Bapak Presiden [Jokowi] kriterianya diperketat. Jadi sesudah tanggal 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2022).
Lebih lanjut, Airlngga menyampaikan, Kepala Negara akan menambah kewilayahan yang menerapkan PPKM Mikro yakni sebanyak lima provinsi lagi.
Kendati demikian, belum diperinci mana saja provinsi yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut selain 15 provinsi yang kini tengah menjalankan.
Adapun, kelima belas provinsi yang saat ini menerapkan PPKM berskala mikro adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.
Kemudian, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Menko Ailrangga menyatakan selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus.
Dia menyebut PPKM Mikro telah menurunkan kasus Covid-19 secara signfikan selama kurang lebih 10 minggu penerapannya.
"Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, maka akan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro mulai dari 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Airlangga, Jumat (19/3/2021).