Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro di 15 Provinsi Berlaku Hari Ini, Simak Detail Aturannya

Perpanjangan PPKM Mikro telah memasuki tahap keempat dan pelaksanaannya diperluas hingga ke 15 provinsi di Indonesia.
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kini, perpanjangan PPKM Mikro telah memasuki tahap keempat dan pelaksanaannya diperluas di 15 provinsi di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (20/3/2021).

Sementara itu, sambungnya, untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk sektor lainnya seperti perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sektor esensial beroperasi 100 persen, mal hanya sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian untuk restoran, makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen dan pesan antara atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Sektor konstruksi beroperasi 100 persen, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada dan diizinkan maksimal 50 persen, serta transportasi umum berlaku pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Seperi diketahui, PPKM Mikro Tahap IV dilakukan selama dua minggu yaitu mulai 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Pembatasan tersebut diberlakukan di 15 provinsi dengan perincian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat.

Kemudian, Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Perluasan wilayah yang menerapkan PPKM Mikro ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.6/2021 yang terbit pada 19 Maret 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” kata Tito, Jumat (19/3/2021).

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Apalagi, sambungnya, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan pandemi dapat berjalan efektif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper