Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akuisisi Saham Loket.com, KPPU Denda Gojek Rp3,3 Miliar

KPPU berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) senilai Rp3,3 miliar karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Majelis KPPU dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 menyatakan bahwa Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

UU itu terkait penggabungan atau leleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dikutip dari laman resmi KPPU, perkara ini sejatinya berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik merek Loket.

"Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," tulis keterangan resmi KPPU, Kamis (25/3/2021).

Lazimnya setelah transaksi, lanjut KPPU, Gojek seharusnya wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017. 

Namun demikian, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347  hari.

"Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010," tukas keterangan tersebut.

Tak hanya itu, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke kas negara paling lama 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : KPPU

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper