Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Disarankan Evaluasi Kebijakan Dana Otonomi Khusus

Pemerintah disarankan melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana otonomi khusus kepada Aceh dan Papua. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Bambang Juanda, manfaat dana otsus tidak memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan warga kedua daerah itu.
Aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi di Jayapura, salah satu denyut nadi perekonomian Papua./Antara/Evarukdijati
Aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi di Jayapura, salah satu denyut nadi perekonomian Papua./Antara/Evarukdijati

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mengevaluasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh karena tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan warga daerah itu, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Bambang Juanda.

“Ke depan bagaimana [skemanya] karena dari beberapa kajian, dampak dari otsus ini, jangankan Papua, Aceh pun tidak signifikan memberikan kesejahteraan masyarakat,” paparnya dalam diskusi daring tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pada Rabu (24/3/2021).

Meskipun Aceh memperkuat dana alokasi khusus (DAK), kata Juanda, otsus Aceh belum memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan daerah.

“Mungkin ke depan bagaimana bentuknya, misalkan berbasis proposal seperti DAK, jadi tidak diberikan gelondongan,” kata Juanda.

Dia juga menilai kebijakan pemberian DAK dan dana alokasi umum (DAU) perlu direvisi. “Untuk daerah yang kesehatan fiskalnya masih rendah, DAK dibesarkan, tapi untuk pengelolaan keuangannya sudah bagus bisa DAU yang diberikan.”

Juanda mengemukakan pula bahwa revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) perlu segera didesain ulang termasuk dana insentif daerah guna memberi motivasi untuk meningkatkan kinerjanya.

Dana untuk pelaksanaan otsus Papua diberikan oleh negara pada 2001 dan penyaluran dana otsus Aceh dimulai sejak 2008.

Pengalokasian dana otsus memiliki jangka waktu 20 tahun dengan perincian tahun pertama sampai dengan tahun ke-15 memiliki besaran setara 2 persen plafon DAU nasional, sedangkan untuk tahun ke-16 sampai ke-20, besarannya setara 1 persen dari plafon DAU Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper