Bisnis.com, JAKARTA -- Ribut-ribut akuisisi Bank Bukopin oleh korporasi asal Korea Selatan, Kookmin Bank, sepertinya belum selesai. Pertarungan bahkan makin seru.
Baca Juga
Apalagi, setelah eks Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka kasus Bukopin oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penetapan tersangka Sadikin Aksa menegaskan 'konflik' antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bosowa, konglomerasi milik keluarga Aksa, soal Bank Bukopin masih membara.
OJK seperti diketahui, telah keok dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakara terkait implementasi Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk.
Keputusan OJK itu salah satunya berisi tentang keharusan Bosowa, konglomerasi bisnis milik keluarga Aksa Mahmud, untuk mengalihkan saham Bosowa maksimal 1 tahun sejak ditetapkan tidak lulus.
Meski perkara itu saat ini masih dalam proses banding. Hakim PTUN telah menyatakan bahwa keputusan Dewan Komisioner OJK itu tidak sah dan memerintahkan lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu menunda dan mencabut keputusan tersebut.
OJK tentu tak tinggal diam, selain mengajukan banding, kisruh akuisisi Bank Bukopin itu kemudian diserahkan ke Bareskrim. Puncaknya salah satu eks bos Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Bukopin.
Usut punya usut, kasus yang membelit Sadikin berawal dari Mei 2018 lalu. Saat itu PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas.
Untuk diketahui, audit BPK yang diterbitkan pada tahun 2020 lalu sebenarnya menyoroti kinerja OJK yang dianggap tidak menjalankan fungsi yang optimal sebagai pengawas perbankan. OJK baru menetapkan Bank Bukopin dalam status pengawasan intensif pada 2018.
Padahal, hasil pemeriksaan lembaga auditor negara itu, sejak periode 31 Desember 2017, seharusnya Bank Bukopin tidak mememuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan normal. Karena langkah yang lambat, kondisi likuiditas Bukopin makin memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.
Singkat kata, untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Subhan Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa Sadikin Aksa mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum Sadikin mundur dari perusahaan tersebut.
Pihak kepolisian menganggap bahwa pada tanggal 24 Juli 2020, keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla itu masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.
Namun menurut penyidik, Sadikin tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selanjutnya, menurut Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi Whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, tersangka Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla itu terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo tak mau berkomentar banyak mengenai persoalan dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Dia mengatakan perkara tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, alias bukan lagi kewenangan OJK. "Kami menghormati proses hukum, maka pertanyaan tersebut sudah masuk ke dalam substansi yang sudah tidak ada lagi dalam kewenangan OJK," ujar Anto, Jumat (12/3/2021).
Bisnis juga telah menghubungi Sadikin Aksa untuk mengetahui kronologi kasua dan penetapan tersangka oleh Bareskrim. Namun hingga berita ini diturunkan, Sadikin belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan tertulis maupun sambungan telepon.
Kalah di PTUN
Sebelum penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka, pihak Bosowa bukannya tanpa perlawanan. Pada September tahun 2020, Bosowa mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Obyek yang digugat adalah Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk.
Seperti diketahui, keputusan itu melahirkan sejumlah larangan kepada pihak Bosowa.
Pertama, melarang Bosowa menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan atau menjadi pihak utama pengurus dan pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Kedua, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin.
Ketiga, mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
Adapun salah satu petitum gugatan yang diajukan pihak Bosowa ke PTUN, mereka meminta manjelis hakim menunda dan membatalkan implementasi Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut.
Gayung bersambut, gugatan Bosowa mendapat lampu hijau dari majelis hakim PTUN. Hakim PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK soal status Bosowa. Mereka meminta OJK menunda dan mencabut keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat (OJK), mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 24 Agustus 2020."
Kemenangan Bosowa di PTUN itu mementahkan keputusan OJK. Hal itu juga menjadi tamparan keras bagi OJK, karena legalitas keputusan yang dihasilkannya mentah di PTUN.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menghormati putusan PTUN yang menganulir Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.
Namun demikian, dia memastikan otoritas segera mengajukan banding. Permohonan banding langsung dilayangkan pada 22 Januari 2021 atau 4 hari setelah putusan itu dibacakan. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," katanya.
OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Namun demikian, Anto tak merespons pertanyaan Bisnis soal capaian yang ditargetkan OJK dalam dua perkara hukum terkait akuisisi Bank Bukopin itu.
Sampai tanggal 1 Maret lalu, banding dari OJK telah sampai pada tahap pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage). Sementara kasus di Bareskrim juga terus berlanjut, penyidik telah memeriksa Sadikin Aksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Tentu ujung kasus ini akan banyak ditunggu oleh banyak orang. Akankah dua peristiwa hukum itu akan menguntungkan pihak OJK atau justru semakin memperkuat posisi Bosowa? Wallahualam