Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017 -- 2019.
Baca Juga
Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya. KPK akan mengumumkan perkara itu saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
"KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3/2021).
Dalam catatan Bisnis, pengembangan perkara ini diduga terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Bupati Indramayu Supendi pada tahun 2019 lalu.
Supendi diduga menerima suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terduga pemberi suap Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.