Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembangkan Penyidikan Bantuan Keuangan Pemprov Jabar

Pengembangan perkara ini diduga terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Bupati Indramayu Supendi pada tahun 2019 lalu.
Mantan Bupati Indramayu Supendi/Antara-Benardy Ferdiansyah
Mantan Bupati Indramayu Supendi/Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017 -- 2019.

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya. KPK akan mengumumkan perkara itu saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. 

"KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan  informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3/2021).

Dalam catatan Bisnis, pengembangan perkara ini diduga terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Bupati Indramayu Supendi pada tahun 2019 lalu.

Supendi diduga menerima suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. 

Selain Supendi, tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS. 

Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan terduga pemberi suap Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper