Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus eks Mensos Juliari P Batubara dari perkara suap ke perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Artinya, Juliari akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor memberi ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggarnya.
Namun, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu atau darurat, pelaku kejahatan korupsi bisa dikenakan hukuman mati.
"Sejauh ini mash proses penyelidikan apakah ada dugan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kamis (18/3/2021).
Ali mengatakan pengenaan pasal tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Alhasil, kata Ali, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," ucap Ali.
Adapun, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.