Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Uang dari Vendor Bansos ke Juliari Batubara

Penyidik KPK masih mendalami aliran sejumlah uang kepada tersangka Juliari melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait aliran sejumlah uang kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut didalami lewat pihak swasta dari perusahaan vendor bansos Covid-19 yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 
Mereka adalah, Direktur PT. Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang, pihak PT. Dharma Lantara Jaya, Kunto, pihak PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Joyce Josephine dan PT. Afira Indah Megatama, Raka.
"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor bansos. Serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Juliari melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Ali mengatakan dalam pemeriksaan kemarin, ada  satu pihak swasta lainnya dari PT. Asricitra Pratama bernama Moto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper