Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah pengadilan di Jepang telah mengeluarkan putusan penting yang menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Rabu (17/3/2021), Pengadilan Distrik Sapporo pada Rabu (17/03/2021) mengeluarkan putusan atas gugatan hukum yang diajukan pada 2019 oleh tiga pasangan sesama jenis di Hokkaido.
Para penggugat berpendapat bahwa tidak dapat menikah merupakan pengabaian terhadap prinsip kebebasan dan kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.
Hakim itu menyatakan dalam putusannya pada Rabu bahwa seharusnya tidak ada perbedaan dalam manfaat hukum yang diterima setiap orang, berdasarkan orientasi seksual individu.
Dia menambahkan bahwa praktik pada saat ini kurang memiliki alasan yang dapat diterima dan merupakan diskriminasi. Para penggugat menuntut kompensasi dari pemerintah, tetapi pengadilan menolaknya.
Ada sejumlah kasus serupa tertunda di pengadilan di Tokyo, Osaka, Nagoya, dan Fukuoka. Pengadilan Sapporo merupakan yang pertama mengeluarkan putusan itu.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 2019 banyak pasangan sesama jenis di Jepang yang telah mengajukan tuntutan hukum, meminta pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis.
Pada saat banyak perubahan cepat yang terjadi di sebagian besar negara dalam beberapa tahun terakhir, Jepang saat ini menjadi satu-satunya negara dalam G7 yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
Saat ini, pasangan sesama jenis di Jepang tidak memiliki hak atas aset pasangannya, dan juga tidak memiliki hak perwalian orang tua terhadap anak pasangannya. Kota-kota di seluruh negeri mengeluarkan sertifikat untuk pasangan ini, tetapi masih tidak mengizinkan pasangan sesama jenis memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.