Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dugaan Suap Ekspor Benur, Sekjen KKP Tak Penuhi Panggilan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk pemeriksaan, Rabu (17/3/2021).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 17 Maret 2021  |  20:21 WIB
Dugaan Suap Ekspor Benur, Sekjen KKP Tak Penuhi Panggilan KPK
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/3/2021).

Dia sedianya dipanggil dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

Seperti diketahui, mantan Wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah ini terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Selain Antam, KPK juga memanggil Irjen KKP M. Yusuf. Dia juga diperiksa tim penyidik untuk tersangka Edhy Prabowo.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kkp edhy prabowo
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top