Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Benih Lobster, KPK Panggil Eks Wakabareskrim Polri

Mantan Wakabareskrim Antam Novambar akan diperiksa sebagai saksi kasus suap eksportasi benih lobster.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar saat bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar saat bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar pada Rabu (17/3/2021) sebagai saksi.

Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur yang menjerat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Pemeriksaan Antam duntuk melengkapi berkas perkara tersangka tersangka Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

Adapun, mantan Wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah ini terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP

Selain Antam, KPK juga memanggil Irjen KKP  M. Yusuf. Dia juga diperiksa tim penyidik untuk tersangka Edhy Prabowo.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper