Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Periksa Mantan Wakabareskrim Antam Novambar?

KPK menduga Sekjen KKP Antam Novambar menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank.
Irjen Pol Antam Novambar saat bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Saat itu Antam masih menjabat Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri./Antara-Aprillio Akbar
Irjen Pol Antam Novambar saat bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Saat itu Antam masih menjabat Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – KPK masih akan melihat perkembangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks-Menteri KKP Edhy Prabowo..

Di antara kemungkinan saksi tersebut adalah Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.

Sebelum menjabat Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri. Antam juga sempat mengikuti seleksi untuk menjadi pimpinan KPK.

KPK menduga Sekjen KKP Antam Novambar menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah ini terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

“Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3/2021).

Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Antam, Ali menyatakan pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu terkait dengan kasus ini.

“Nanti liat perkembangan dulu, karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper