Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku, pernah diberikan mobil hingga disewakan unit apartemen oleh Edhy Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan Anggia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan izin ekspor benih bening lobster alias benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito.
Anggia awalnya dicecar jaksa soal bagaimana dia bekerja sebagai Sekertaris Pribadi Edhy Prabowo. Jaksa pun menanyakan fasilitas apa saja yang diterima Anggia selain gaji dan perjalanan dinas.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia, Rabu (17/3/2021).
Namun, Anggia mengaku tidak mengetahui soal biaya sewa apartemen tersebut. Jaksa lalu mengingatkan Anggia dengan membacakan keterangan Anggia yang tertulis di BAP miliknya.
"BAP (nomor) 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin) sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," ucap jaksa KPK membacakan BAP.
Baca Juga
"Iya," jawab Anggia.
Selain penyewaan unit apartement, Anggia juga mengaku mendapat mobil merek Honda HRV berwarana hitam dari Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ujar Anggia.
Seperti diketahui, Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo [freight forwarding] yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.