Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Presiden 3 Periode, HNW: Tak Ada Agenda Amandemen UUD 1945 di MPR

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," ujarnya.

Menurut Hidayat, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.

Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD 1945 dan amanat reformasi.

Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.

Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.

Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan aturan agar Presiden Jokowi bisa memimpin hingga tiga periode.

"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya [Presiden] bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).

Amien juga mencurigai adanya sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan manuver agar Jokowi bisa terpilih sebagai presiden tiga periode.

Dia mengungkapkan salah satu caranya adalah mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lainnya untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper