Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat dimudahkan dalam mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) karena bergantung atau menyesuaikan pada tanggal lahir pemilik. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Masa kadaluwarsa SIM bergantung pada tanggal percetakan, bukan tanggal lahir pemilik. Dengan adanya perubahan pemberlakuan SIM, pemilik kendaraan harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.
Apabila Anda ingin memperpanjang SIM, maka harus menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi.
Bagi Anda yang butuh informasi untuk memperpanjang SIM, berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Daftar ini masih mengacu dengan harga yang berlaku pada 2021.
A. Jenis SIM dan biaya pembuatan
Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
B. Jenis SIM dan biaya perpanjang
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000
Seperti diketahui, sebagian masyarakat Indonesia bisa menikmati biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis yang diberikan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan dengan adanya pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP 76/2020 seperti dikutip Bisnis, Jumat (13/3/2021).
Namun, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah terbit persetujuan Menteri Keuangan. Jika butuh sekarang juga, cek kisaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM 2021.