Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta pada Jumat (12/3/2021) terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari eksportir benur di KKP.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang terletak di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/3/2021).
Ali mengatakan proses penyitaan dihadiri juga oleh Andreau. "Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sempat menyita rumah pribadi milik tersangka suap perizinan ekspor benih lobster alias benur Andreau Pribadi Misanta yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Hari ini (3/03/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, KPK sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan duit dari para eksportir benih lobster.
Hal tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa karyawan swasta bernama Jaya Marlian.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak,Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (22/2/2021).
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.