Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Pribadi Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengatakan bahwa Edhy Prabowo menyimpan uang Rp7 miliar sampai Rp10 miliar dalam bentuk tunai di kediaman pribadinya
Hal tersebut disampaikan Amiril saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito.
Awalnya Amiril ditanyai soal sejak kapan dia mengurus keuangan Edhy Prabowo. Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.
"Kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," kata Amiril saat bersaksi, Rabu (10/3/2021).
Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa disimpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata. Tak tanggung-tanggung, uang Rp7 miliar - Rp10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.
"Rp7 miliar - Rp10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.
Dia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk cash. Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas dan tambahan pribadi.
Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi. Dia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.
Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang. "Sumbernya saya kurang memperhatikan tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," katanya.
Diketahui, Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.